Postingan kali ini saya akan share Daftar Sisa DUP/Longlist Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Mapel Agama Tahun 2012.
Daftar ini memuat guru RA/madrasah calon peserta sertifikasi yang memenuhi syarat dan telah terverifikasi baik hasil pendataan tahun 2012 maupun tahun sebelumnya, tetapi tidak bisa disertifikasi pada tahun 201.2 karena keterbatasan kuota. Sementata, guru RA/madrasah yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2012 baik guru mata pelajaran umum maupun keagamaan) tidak dicantumkan dalam long list tedampir.
Daftar ini memuat guru RA/madrasah calon peserta sertifikasi yang memenuhi syarat dan telah terverifikasi baik hasil pendataan tahun 2012 maupun tahun sebelumnya, tetapi tidak bisa disertifikasi pada tahun 201.2 karena keterbatasan kuota. Sementata, guru RA/madrasah yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2012 baik guru mata pelajaran umum maupun keagamaan) tidak dicantumkan dalam long list tedampir.
Sehubungan dengan pengumuman long list ini, kami sampaikan bebenpa hal berikut:
- Long list disusun berdasarkan usia, masa kerja, dan golongan, perkabupaten / kota dan per kelompok PNS/Bukan-PNS;
- Guru RA/madrasah (guru kelas RA, guru kelas MI, guru mata pelajaran umum maupun keagamaan, gufu BK) yang memenuhi syarat untuk ikut sertifikasi guru dalam jabatan, tetapi tidak tercantum dalam long list agar mendaftarkan diri melalui kantor kementerian Agama kab/kota pada saat diadakannya pemutakhitan data yang akan diadakan sekitar bulan Oktober - Desembet 2012 atau menunggu pengumuman kami berikutnya;
- Guru RA/madrasah yang namanya tercantum dalam long list tetapi ada kesalahan pendataan agar melakukan perbaikan pada saat diadakannya pemutakhiran data;
- Guru RA/madrasah yang namanya tercantum dalam long list tetapi datanya berbeda dengan kondisi sekarang (misalnya: satrminkalnya sekarang berbeda dengan yang ada dalam long list) agar melakukan perbaikan pada saat diadakannya pemutakhir an data;
- Guru RA/madrasah yang namanya tercantum dalam long list, padahal sudah ikut senifikasi agar melakukan pencabutan dengan memberitahukan Kasi Mapenda / Kependais Kab / Kota;
- Guru RA/madrasah yang namanya tercanfum dalam long list dan sudah benar tidak perlu mendaftar ulang.
Berikut data long list :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Monggo dikomentari