Terima kasih atas kunjungannya dan kami mohon untuk mengisi buku tamu dan meninggalkan komentar demi kemajuan blog ini, kunjungi juga channel youtube kami di Nid@ Channel atau WA 085233347483

Selasa, 26 Juni 2012

Nomor Registrasi Guru (NRG) Bagi Guru Lulus Sertifikasi KEMENAG RI


Postingan kali ini saya mau nge-share tentang Nomor  Registrasi Guru (NRG) Bagi Guru Lulus Sertifikasi KEMENAG RI Wilayah Jawa Timur.

Regulasi tentang Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi guru-guru yang sudah lulus sertifikasi tertuang dalam sejumlah peraturan sbb:
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 Bab III Pasal 15 ayat 1, 2, 5 dan 6.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 4 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/PMK.05/2010 bab VI Pasal 9 ayat (1) dan (2) tentang Tatacara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Penjelasan selengkapnya 3 peraturan tersebut di atas dapat di download.
NRG bagi guru yang lulus sertifikasi Kementerian Agama RI yang sudah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Direktur Pendidikan Madrasah Tahun 2011 sebagai berikut:
Adapun pengajuan NRG yang ditolak sebagai berikut:
NRGkemenag2011-ditolak-Jatim.pdf

Sumber : LPMP Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Monggo dikomentari