Pendataan calon peserta sertifikasi guru RA/Madrasah
dalam jabatan tahun 2013 di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
telah dibuka, Calon Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui
Mapenda Kab./Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi guru yang belum terdaftar dalam
sisa longlist 2012 administrasi yang harus dilampirkan kepada
Kantor Kementerian Agama Kab./Kota adalah sbb:
- File
Formulir Digital Pendataan PTK yang sudah terisi lengkap (dikoordinir
sesuai denganPetunjuk
Pengisian Formulir Digital dan Mekanisme Pendataan PTK di Lingkungan
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2012) dengan
mata pelajaran sertifikasi diambil dari mata pelajaran utama yang diampu;
- Formulir A.1 yang
telah diisi secara benar, lengkap, akurat, dan jelas sesuai Pedoman;
- Copy
Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru PNS pertama kali dan SK
Pengangkatan sebagai guru PNS terakhir (bagi PNS);
- Copy
Surat Keputusan (SK) sebagai Guru Tetap Pertama kali dan SK sebagai Guru
Tetap Terakhir (bagi Non-PNS);
- Copy
SK sebagai Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai PNS (bagi guru PNS
yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat sebagai
PNS); - Print
out NUPTK resmi (Kankemenag wajib melakukan verifikasi tentang
keabsahan NUPTK agar guru yang curang dapat
terverifikasi dengan benar);
- Surat
penugasan mengajar;
- copy
ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pihak yang berwenang;
2. Bagi guru yang terdaftar dalam sisa longlist
2012 dan ada data yang perlu direvisimaka administrasi yang harus
dilampirkan kepada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota adalah sbb:
- File
Formulir Digital Pendataan PTK yang sudah terisi lengkap (dikoordinir
sesuai denganPetunjuk
Pengisian Formulir Digital dan Mekanisme Pendataan PTK di Lingkungan
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2012) dengan
mata pelajaran sertifikasi diambil dari mata pelajaran utama yang diampu;;
- Formulir A.2 yang
telah diisi secara benar, lengkap, akurat, dan jelas sesuai Pedoman
- Dokumen
pendukung kebutuhan revisi. Misalnya, sebelumnya Ahmad
tercatat sebagai guru di MTs.
Al-Bayan, Bogor sekarang pindah menjadi guru di MA Al Qalam,
Tangerang Selatan, maka dokumen yang disertakan
Ahmad cukup foto copy Surat Keputusan
sebagai guru tetap di tempat yang baru.
3. Bagi guru yang terdaftar dalam sisa
longlist 2012 dan datanya tetap maka administrasi yang harus
dilampirkan kepada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota berupa File Formulir
Digital Pendataan PTK yang sudah terisi lengkap (dikoordinir sesuai dengan Petunjuk
Pengisian Formulir Digital dan Mekanisme Pendataan PTK di Lingkungan
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2012) dengan mata
pelajaran sertifikasi diambil dari mata pelajaran utama yang diampu;
4. Waktu pendaftaran dan penyerahan administrasi ke
Kantor Kementerian Agama Kab./Kota dilaksanakan sesuai dengan kabijakan
masing-masing Kantor Kementerian Agama Kab./Kota dengan memperhatikan jadwal
pengiriman data ke Kanwil Kamenterian Agama Prov. Jawa Timur;
Berikut adalah link download tentang Pendataan Calon Peserta
Sertifikasi Tahun 2013
- Formulir
Digital Pendataan PTK
- Petunjuk
Pengisian Formulir Digital dan Mekanisme Pendataan PTK di Lingkungan
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2012
- Pedoman
Pengisian Formulir A.1 dan A.2
- Formulir
Pemutakhiran A.1
- Formulir
Pemutakhiran A.2
Sumber : Mapenda Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Monggo dikomentari