Ass. Wr. Wb.
Menindak lanjuti Acara Pemuktahiran Data dan Petunjuk Pengisian Data Pendidikan Islam (EMIS) Tahun Pelajaran 2013/2014 (Cluster Malang) untuk Wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat di Batu Jawa Timur yang inti Acaranya adalah bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Kementerian Agama RI akan melaksanakan Pemuktahiran Data Pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2013/2014 melalui Sistem Pendataan EMIS semester Ganjil via Excel dan semester genap via online.
Untuk mensukseskan pelaksanaan kegiatan Pemuktahiran Data Pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2013/2013 dimaksud, maka kami petikkan dari Surat ini pada point 4, 5 dan 10, selanjutnya bisa didownload secara lengkap (3 halaman) dibawah ini.
Petikan nomor 4. :
Menindak lanjuti Acara Pemuktahiran Data dan Petunjuk Pengisian Data Pendidikan Islam (EMIS) Tahun Pelajaran 2013/2014 (Cluster Malang) untuk Wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat di Batu Jawa Timur yang inti Acaranya adalah bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Kementerian Agama RI akan melaksanakan Pemuktahiran Data Pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2013/2014 melalui Sistem Pendataan EMIS semester Ganjil via Excel dan semester genap via online.
Untuk mensukseskan pelaksanaan kegiatan Pemuktahiran Data Pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2013/2013 dimaksud, maka kami petikkan dari Surat ini pada point 4, 5 dan 10, selanjutnya bisa didownload secara lengkap (3 halaman) dibawah ini.
Petikan nomor 4. :
Satuan Pendidikan Tingkat RA, MI, MTs, MA Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah dan TPQ/TKQ/TQA, serta Guru PAI dan Pengawas, yang tidak melakukan Pemutakhiran Data Pendidikan TP 2013/2014 secara benar, lengkap, akurat dan tepat waktu melalui sistem pendataan EMIS, maka
keberadaannya tidak akan diakui secara resmi oleh Kementerian Agama.
Petikan nomor 5. :
Setiap Satuan Pendidikan yang sudah melakukan pengisian format pemuktahiran data dengan benar, lengkap dan akurat, berkewajiban untuk mengirimkan format pemuktahiran data tersebut ke Kankemenag Kabupaten / Kota sesuai batas waktu yang ditentukan (dikirimkan dalam bentuk softcopy atau file).
Petikan nomor 10 :
Batas waktu pengiriman hasil pemuktahiran data pendidikan TP 2013/2014 untuk Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua dan Papua Barat adalah sebagai berikut :
Wassalam Wr. Wb.
Bisa didownload disini…
1. Surat Ditjen Pendis – EMIS 2013~Lengkap
2. Form Excel Madrasah-lengkap (Jozz).
Sumber: madrasahjatim
Petikan nomor 5. :
Setiap Satuan Pendidikan yang sudah melakukan pengisian format pemuktahiran data dengan benar, lengkap dan akurat, berkewajiban untuk mengirimkan format pemuktahiran data tersebut ke Kankemenag Kabupaten / Kota sesuai batas waktu yang ditentukan (dikirimkan dalam bentuk softcopy atau file).
Petikan nomor 10 :
Batas waktu pengiriman hasil pemuktahiran data pendidikan TP 2013/2014 untuk Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua dan Papua Barat adalah sebagai berikut :
- Pengiriman data dari satuan pendidikan/obyek pendataan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota paling lambat 5 Oktober 2013.
- Pengiriman data dari Kankemenag Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kemenag Provinsi paling lambat tanggal 12 Oktober 2013.
- Pengiriman data dari Kanwil Kemenag Provinsi kepada Ditjen Pendidikan Islam(EMIS Pusat) paling lambat tanggal 19 Oktober 2013
Wassalam Wr. Wb.
Bisa didownload disini…
1. Surat Ditjen Pendis – EMIS 2013~Lengkap
2. Form Excel Madrasah-lengkap (Jozz).
Sumber: madrasahjatim
blognya sudah bagus, mungkin hanya perlu dikasih auto readmore, biar artikel tidak terlalu memanjang di halaman depan
BalasHapus